Dalang Pembobol 14 Bank Senilai Rp14 Triliun Menyerahkan Diri

Modusnya, mereka menambahkan, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang (fiktif) kepada bank saat mengajukan kredit. Buntutnya, terjadi kredit macet. Kasus ini mulai terbongkar pada Agustus 2018 berdasarkan laporan bank swasta.
Berdasarkan penyidikan, hal serupa juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP Finance kepada kreditur dari 13 bank yang terdiri dari bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. "Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp14 triliun," ujar kata Daniel.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri sudah melayangkan surat pencekalan kepada tersangka yang masih buron kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Editor: Zen Teguh