Demo Besar Buruh Hari Ini, Pegawai DPR Diimbau WFH
Sebagai informasi, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 mengenai penyesuaian sistem kerja WFO dan WFH bagi pegawainya pada hari Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Indra Iskandar ini, disebutkan bahwa penyesuaian sistem kerja bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan akibat demonstrasi.
Berikut poin-poin penting dari surat edaran tersebut:
Pegawai Prioritas WFO: Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO).
Fleksibilitas WFH: Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH).
Perjalanan Dinas: Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.