Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Dorong KPU Susun PKPU sesuai Putusan MK usai RUU Pilkada Batal Disahkan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:44:00 WIB
Demokrat Dorong KPU Susun PKPU sesuai Putusan MK usai RUU Pilkada Batal Disahkan
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman. (Foto: DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat DPR mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan batas usia calon kepala daerah. Hal ini menyusul revisi UU Pilkada yang batal disahkan.

"Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Dorongan ini, kata dia, atas dasar aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang telah disuarakan. Meningat, proses pendaftaran pilkada semakin dekat.

"Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, tahapan proses pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dapat berjalan dengan baik.

"Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil," kata dia.

Diketahui, Demokrat menjadi salah satu fraksi yang menyetujui draf revisi UU Pilkada pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Fraksi Demokrat juga setuju draf RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut