Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Siap Bertemu KPU, Bahas Pemilu 2024 dan Partisipasi Masyarakat
Senin, 08 Januari 2024 - 10:42:00 WIB
Asas Pemilu menjadi landasan utama yang harus dipahami semua pihak. Pasal 2 UU 7/2017 dengan tegas menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan enam asas utama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
“Luber Jurdil menjadi fondasi bagi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan bermartabat di Indonesia. Selain itu, kekuatan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi pilar utama,” katanya.
Editor: Reza Fajri