Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Siap Bertemu KPU, Bahas Pemilu 2024 dan Partisipasi Masyarakat

Senin, 08 Januari 2024 - 10:42:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Siap Bertemu KPU, Bahas Pemilu 2024 dan Partisipasi Masyarakat
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Asas Pemilu menjadi landasan utama yang harus dipahami semua pihak. Pasal 2 UU 7/2017 dengan tegas menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan enam asas utama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

“Luber Jurdil menjadi fondasi bagi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan bermartabat di Indonesia. Selain itu,  kekuatan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi pilar utama,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut