Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Miliki Komposisi Seimbang
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan anggota komite Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang 'Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau Publisher Rights memiliki komposisi seimbang. Nantinya perwakilan Dewan Pers lima orang dan perwakilan lain enam orang.
Ninik menjelaskan Perpres tersebut untuk memfasilitasi dua kebutuhan penting yakni pertama ekosistem agar jurnalistik berkualitas dan kedua ada pembagian revenue yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.
"Komite harus memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Di Pasal 9, komite ini ada dua frasa dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, tugas komite ada lima hal termasuk melaksanakan tugas-tugas yang diatur dalam Pasal 10," kata Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024)
Ninik menjelaskan dalam pasal 14 perpres itu secara detail menyebutkan anggota komite itu terdiri atas tiga unsur. Pertama, unsur dewan pers yang tidak mewakili perusahaan pers, unsur kementerian, dan unsur pakar di bidang pelayanan platform digital yang tidak terafiliasi perusahaan platform digital dan perusahaan pers,
Jumlah anggota komite berdasarkan Perpres tersebut maksimal 11 orang. Sehingga kata Ninik jumlahnya bisa 11, bisa 9, bisa 7 yang penting ganjil.