Dewas Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan Hari Ini
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK, Kamis (15/1/2024). Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, 90 pegawai tersebut akan dihadirkan ke persidangan.
 
                                "Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Haris kepada wartawan.
Menurutnya, 90 orang tersebut terbagi menjadi enam berkas perkara.
 
                                        "Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, sidang pembacaan putusan etik dimulai pukul 09.30 WIB.
 
                                        "Untuk putusan mulai jam 09.30 WIB," ucap Albertina.
Sekadar informasi, puluhan pegawai KPK diduga menerima Rp6 miliar lebih dari pungli di rutan selama 2020-2023. Pungli itu bertujuan agar para tahanan mendapat fasilitas tambahan seperti bisa menggunakan handphone (HP).
 
                                        Untuk memasukkan HP ke rutan, para tahanan dikenakan biaya awal Rp10-20 juta. Kemudian para tahanan juga dikenai biaya hingga Rp300.000 untuk setiap pengisian daya baterai.
Editor: Rizky Agustian