Di Pengadilan Tipikor Sesmenpora Ungkap Surat Imam Nahrawi kepada Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (13/2/2020). Sidang menghadirkan Sesmenpora, Gatot S. Dewa Broto sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
Pada kesempatan itu Gatot mengungkapkan, Menpora saat itu Imam Nahrawi sempat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut berisi tentang permintaan untuk mencopot dia sebagai Sesmenpora.
"Kejadian 2 Oktober 2018 siang hari, saya menerima WA dari Pak Ulum. Saat itu baru saja berlangsung pengukuhan kontingen Indonesia di Istana Negara oleh Bapak Presiden. Intinya Pak Ulum mengabarkan kepada saya mengirimkan caption-nya WA antara Pak Menteri dan Pak Ulum yang intinya saya diminta mengundurkan diri," ujar Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Dia menuturkan, Imam Nahrawi kecewa tidak diberikan peran pada acara pengukuhan kontingen Indonesia di Istana Negara. Kekecewaan itu ditimpakan kepada dia.
"Alasannya karena pada saat pengukuhan kontingen itu, saya dianggap gagal tidak bisa menghadirkan Pak Imam yang saat itu tidak melaporkan (kegiatan) kepada Presiden atau juga menerima pataka (bendera lambang pasukan) dari Presiden dan saya dianggap bodoh," ucapnya.