Diberhentikan dari Ketua KPU, Arief Budiman Tetap Bertugas Jadi Anggota
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Arief Budiman tetap bertugas menjadi anggota KPU periode 2017-2022. Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua KPU.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham saputra menegaskan kerja-kerja institusi KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya meski ada putusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua KPU.
"Jadi Pak Arief tetap menjadi anggota KPU. Karena saat Pak Arief menjadi ketua, dia juga merangkap sebagai anggota," kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021).
Ilham terpilih sebagai Plt Ketua KPU melalui rapat pleno yang digelar Jumat (15/1/2021) siang. Menurutnya agenda KPU selanjutnya yakni menggelar rapat pleno lanjutan untuk memilih ketua KPU definitif.
"Apa tindakan kami sebagai anggota KPU berikutnya? Nanti ada sambungannya. Iya tentunya (pemilihan ketua KPU secara definitif)," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Pernggantian ini menyusul adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Menunjuk Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi. Jadi kami telah memilih Plt Ketua KPU saudara Ilham Saputra," kata Komisioner KPU, I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Editor: Rizal Bomantama