Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank
JAKARTA, iNews.id - Eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam) mengaku tidak mampu membayar uang pengganti Rp5 miliar. Hal itu ia ungkapkan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Ibam mengaku sudah tidak memiliki penghasilan selama lebih dari setahun. Tabungannya juga telah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya hukum, dan biaya medis.
“Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri nggak ada penghasilan, kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup biaya hukum biaya medis. Jujur dan silakan dibongkar kalau nggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan udah habis,” kata Ibrahim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ibam mengatakan total aset yang dimilikinya tidak lebih dari Rp2 miliar. Menurut dia, nilai tersebut masih jauh di bawah uang pengganti Rp5 miliar yang dibebankan kepadanya.
“Kalaupun semua aset kita dijual itu nggak sampai Rp2 miliaran. Jadi jelas saya sama saja divonis eh 9 tahun lebih ya kalau dihitung proporsional,” tutur dia.
Dia juga mengaku kecewa atas putusan banding, terutama terkait pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar. Ibrahim mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut.
“Contohnya untuk uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana. Tiba-tiba muncul out of nowhere, saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana gitu,” tutur dia.
Menurut Ibrahim, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Dia menilai kesalahan atas keputusan dan kebijakan di kementerian justru seolah dibebankan kepada dirinya yang berstatus sebagai konsultan.
“Ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. Kenapa seluruh jalannya persidangan seperti ini sangat terasa kental sekali upaya untuk menumpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan,” tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam putusan banding, hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara. Selain pidana penjara lima tahun, Ibrahim juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Hukuman denda tersebut tetap sama seperti putusan Pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin