Dikritik MAKI, KPK Sebut Dibatasi UU Tangani Kasus Dugaan Suap Rektor UNJ
Ali menuturkan, tindakan pelimpahan kasus bukanlah hal yang pertama kali dilakukan KPK. Menurut dia, penyerahan kasus sering dilakukan KPK kepada penegak hukum lainnya, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Karena memang ketika setelah meminta keterangan berbagai pihak ternyata tidak ditemukan perbuatan pelaku penyelenggara negaranya," katanya
Aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi, Ali mengatakan, tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara. Kondisi tersebut amat berbeda dengan KPK yang memiliki batasan sesuai yang di atur dalam Pasal 11 UU KPK.
"Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak, ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ditemukan keterlibatan penyelenggara negara sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Rektor UNJ Komarudin ditangkap bersama koleganya, yaitu Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. KPK juga menangkap dua pejabat dan dua staf Kemendikbud.
Mereka yaitu Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp27.500.000. Dwi sudah menyerahkan uang tersebut ke Diah Ismayanti Rp5 juta, Tatik Supartiah Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti, masing-masing Rp1 juta.
Editor: Djibril Muhammad