Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan ke Dewas, KPK Tegaskan Bawa Surat Perintah saat Geledah Rumah Kader PDIP

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:42:00 WIB
Dilaporkan ke Dewas, KPK Tegaskan Bawa Surat Perintah saat Geledah Rumah Kader PDIP
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).  (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing mendatangi kantor Dewas KPK, Selasa (9/7/2024). Kali ini, PDI Perjuangan melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti terkait penggeledahan rumah milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah. 

"Nah kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).

Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024 di rumah yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 ponsel itu berlangsung selama 4 jam.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut