Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa KPK Banding atas Vonis Johannes Kotjo
JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terdakwa korupsi proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo. Pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar.
“Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, pengajuan banding sudah disampaikan ke pengadilan secara resmi, KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johannes Kotjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurut Febri, KPK merasa perlu mengajukan banding karena putusan terhadap Kotjo tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK agar Johannes Kotjo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Nanti proses lebih lanjut tentu akan dicermati bagaimana pertimbangan hakim pada proses banding," ucap Febri.
Vonis terhadap Kotjo tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Kotjo untuk membuka sejumlah rekening yang diblokir KPK.
Pemberian uang ke Eni baru diberikan pada 13 Juli 2018 sejumlah Rp500 juta melalui Audrey Ratna Justianty. Sesaat setelah Audrey menyerahkan uang itu kepada Tahta, petugas KPK mengamankan Kotjo, Eni Maulani, Tahta dan Audrey.
Hakim memutuskan Kotjo terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto