Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan
Advertisement . Scroll to see content

Dipilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Lepas Jabatan di DPR dan PPP

Selasa, 26 September 2023 - 20:54:00 WIB
Dipilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Lepas Jabatan di DPR dan PPP
Arsul Sani (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani dipilih Komisi III DPR menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Arsul akan menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.

Arsul menyatakan siap melepas jabatannya baik di DPR, MPR hingga di PPP.

Menurut Arsul, pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan itu merupakan konsekuensi atas terpilihnya dia menjadi Hakim MK oleh DPR.

"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Arsul turut mengungkap tujuannya menjadi Hakim MK. Dia membeberkan niatnya membuat kelembagaan negara semakin baik ke depannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut