Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:36:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama diduga menerima 213.600 SGD di kasus suap impor barang. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami tegaskan yang Sales 2-1 adalah (jatah) Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini," lanjut Takdir.

Dalam persidangan yang sama, Ocoy mengaku dirinya yang membagikan langsung uang-uang tersebut atas perintah John Field dan Sisprian. Uang disebut dibagikan ke ruangan masing-masing pejabat.

Khusus untuk jatah Djaka Budi Utama, Ocoy mengaku menyerahkannya melalui Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Menurutnya, penyerahan jatah untuk Djaka dilakukan secara terpisah.

Ocoy mengatakan dirinya sempat bertemu dengan Rizal di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebelum menyerahkan amplop nomor satu tersebut.

"Ketemu sama Pak Rizal, baru saya serahkan yang (amplop) nomor satu," ungkap Ocoy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut