Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kali Mangkir, KPK Bakal Panggil Lagi Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Advertisement . Scroll to see content

Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Bantah Uang Rp106,3 Miliar Milik Perusahaan

Senin, 02 November 2026 - 20:40:00 WIB
Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Bantah Uang Rp106,3 Miliar Milik Perusahaan
Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Katanya, uang itu untuk pengurusan mutasi dan rotasi dari beberapa kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Itu informasinya," ucapnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Berikut delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.

4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut