Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kali Mangkir, KPK Bakal Panggil Lagi Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Advertisement . Scroll to see content

Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Bantah Uang Rp106,3 Miliar Milik Perusahaan

Senin, 02 November 2026 - 20:40:00 WIB
Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Bantah Uang Rp106,3 Miliar Milik Perusahaan
Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik mengeklaim kliennya menjadi korban dugaan pelanggaran hukum oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Hal tersebut terkait dengan pemblokiran 12 sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik perusahaan.

Sehat menjelaskan, dari 12 sertifikat HGB yang diblokir, hanya satu sertifikat yang dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Menurutnya, pemblokiran terhadap sertifikat lainnya tidak seharusnya dilakukan.

"Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu," ucap Sehat kepada wartawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Dia menambahkan, Kantah Bogor saat itu beralasan pemblokiran dilakukan karena tanah tersebut tengah dipermasalahkan. 

Namun, menurut Sehat, berbagai upaya hukum yang ditempuh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, mulai dari laporan polisi hingga gugatan di pengadilan, telah selesai dan tidak membuktikan klaim kepemilikan pihak tersebut.

"Semua gugatan mereka tidak terbukti. Sehingga, itu berarti bahwa sampai sekarang pemilik yang sah dari tanah tersebut adalah klien kami. HGB-nya adalah milik klien kami, jadi bukan punya orang lain," tuturnya.

Selain mempersoalkan pemblokiran sertifikat, Sehat juga membantah uang Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut berasal dari Summarecon maupun kliennya.

Dia menyebut, uang tersebut disita dari Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai staf ahli Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Terkait dengan uang Rp106,3 miliar itu, tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon. Jadi, kalau kita lihat, uang itu disita dari yang namanya Arif, yang merupakan staf ahli dari Menteri ATR," kata dia.

Sehat mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan mutasi dan rotasi sejumlah kantor pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Dia kembali menegaskan uang yang disita KPK tidak memiliki kaitan dengan perusahaan yang diwakilinya.

"Katanya, uang itu untuk pengurusan mutasi dan rotasi dari beberapa kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Itu informasinya," ucapnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Berikut delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.

4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.

7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut