Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
Majelis hakim menilai pembiaran aspek keselamatan itu merupakan bagian kasualitas yang tak bisa dilepaskan dari tewasnya 22 karyawan. Sebab, korban masih dalam keadaan hidup saat peristiwa kebakaran terjadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," kata Purwanto.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Michael dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun buntut kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Pasal itu mengatur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai jaksa telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung di kantor PT Terra Drone.
Editor: Aditya Pratama