Ditahan di Rutan Bareskrim, Djoko Tjandra dan Prasetijo Dipisah
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/7/2020) malam. Selanjutnya Djoko Tjandra diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menjadi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Penyerahan itu tertuang dalam penandatanganan berita acara penyerahan Djoko Tjandra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hadir dalam acara itu Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Djoko Tjandra tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri untuk sementara waktu. Penahanan di Rutan Bareskrim untuk keperluan penyelidikan kasus yang menjerat Djoko akhir-akhir ini seperti penerbitan surat jalan.
"Penahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan terkait keluar masuknya Djoko Tjandra," kata Listyo.
Sebelumnya Brigjen Prasetijo Utomo yang menjadi tersangka penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra juga ditahan di Rutan Bareskrim. Kabareskrim memastikan Prasetijo dan Djoko Tjandra ditahan terpisah.