Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan di Rutan Polres Jaksel, Azis Syamsuddin Isolasi Mandiri 14 Hari

Sabtu, 25 September 2021 - 01:50:00 WIB
Ditahan di Rutan Polres Jaksel, Azis Syamsuddin Isolasi Mandiri 14 Hari
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jaksel setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Azis Syamsuddin menjadi tersangka dengan sangkaan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin di rumah orang tuanya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam. Azis yang memakai baju batik tiba di KPK pukul 19.53 WIB. 

"Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum," ujar Firli melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut