Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan di Rutan Polres Jaksel, Azis Syamsuddin Isolasi Mandiri 14 Hari

Sabtu, 25 September 2021 - 01:50:00 WIB
Ditahan di Rutan Polres Jaksel, Azis Syamsuddin Isolasi Mandiri 14 Hari
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jaksel setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Wakil Ketua DPR itu akan menjalani isolasi mandiri (isoman) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Sebelum ditahan, politisi Partai Golkar itu akan menjalani isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu selama 14 hari. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," ujar Firli.

Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut