Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen PSDKP KKP Setop Aktivitas Kapal Berbendera Belanda Keruk Pasir di Teluk Jakarta

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:12:00 WIB
Ditjen PSDKP KKP Setop Aktivitas Kapal Berbendera Belanda Keruk Pasir di Teluk Jakarta
Ditjen PKSDP Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan aktivitas kapal berbendera Belanda yang mengeruk pasir di Teluk Jakarta. (Foto: RIyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 16A Jo 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kemudian Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kini, kapal tersebut sudah disegel. Dirjen PSDKP mengimbau agar pihak terkait untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut