Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Ditolak Bawaslu, Partai Ciptaan Raja Dangdut di Ujung Tanduk

Senin, 15 Januari 2018 - 17:42:00 WIB
Ditolak Bawaslu, Partai Ciptaan Raja Dangdut di Ujung Tanduk
Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama. (Foto: Sindonews.com/Dok)
Advertisement . Scroll to see content


Untuk diketahui Partai Idaman sebelumnya tidak diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Idaman dinilai tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan dalam Pasal 173 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

Menyikapi putusan tersebut, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengaku akan berkonsultasi dengan Ketua Umum Rhoma Irama guna menentukan langkah selanjutnya. “Apakah ada upaya hukum yang bisa dilakukan,” ujar Ramdansyah.

Menurut dia, Partai Idaman masih punya peluang untuk bisa ikut dalam pemilu dengan membawa permasalahan ini ke PTUN. Hanya, untuk sampai ke sana dia memerlukan bukti berupa surat keputusan yang akan dikeluarkan KPU pada hari penetapan partai politik nanti.

“Kalau 17 Februari (penetapan partai) itu dalam bentuk SK KPU mungkin bisa kita bawa ke PTUN.  Tapi nanti kita konsultasi dulu sama ketum,” ucapnya.

Hingga pukul 16.40 WIB, Majelis telah membacakan putusan terhadap empat partai politik, antara lain Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) serta Partai Rakyat. Semua permohonannya partai itu ditolak.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut