Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar
Penyelundupan benih lobster ini menurut Edward bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut. Benih lobster termasuk komoditas laut yang dilindungi karena peran vitalnya dalam regenerasi populasi lobster dewasa.
"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor," katanya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 50.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara serta 10 boks styrofoam berisi benih-benih tersebut.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Editor: Donald Karouw