Dituduh Sebarkan Hoaks Virus Korona, Fahira Idris Dipanggil Bareskrim Polri
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil anggota DPD Fahira Idris, Kamis (5/3/2020). Dia dipanggil terkait laporan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang wabah virus korona.
Surat panggilan sudah dikirikman kepada Fahira sejak beberapa hari lalu. Sesuai jadwal pemeriksaan terhadap Fahira dilakukan pukul 10.00 WIB.
"Rencananya yang bersangkutan diperiksa pukul 10.00 WIB," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, Kamis (5/3/202).
Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muanas ke Polda Metro Jaya atas akun twitter @fahiraidris bahwa virus korona sudah merebak di seluruh Indonesia.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tertanggal 01 Maret 2020. Fahira diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.