Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengajuan JC Wahyu Setiawan Ditolak
"Seperti bantahan “hanya bercanda” menuliskan ucapan “1000”, bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis property, dimana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," ucapnya.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq