Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Ditutup setelah 20 Jam, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Pukul 13.00

Kamis, 20 Juni 2019 - 06:47:00 WIB
Ditutup setelah 20 Jam, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Pukul 13.00
Saksi dan ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

Namun, saat sore hari muncul surat penolakan dari Haris Azhar untuk menjadi saksi fakta bagi pihak tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Dengan demikian, total saksi fakta yang memberikan keterangan di hadapan hakim Mahkamah berjumlah 14 orang.

Adapun dua orang ahli yang dihadirkan dalam sidang ini, yakni Ahli Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. Pada pukul 02.30 WIB atau Kamis dini hari tadi, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi sebenarnya meminta hakim Mahkamah untuk menunda sidang dengan alasan faktor kesehatan. Tim Hukum mengingatkan kasus-kasus meninggalnya anggota KPPS yang disebut karena kelelahan.

Tim Hukum Termohon, dalam hal ini KPU menyerahkan pada Mahkamah terkait usulan itu. Pada dasarnya KPU sudah terbiasa bekerja hingga pagi hari. Demikian pula Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait (Jokowi-Ma’ruf).

”Harus diingat, Mahkamah memberikan kesempatan pada pemohon waktu satu hari untuk pemeriksaan saksi. Ini sudah satu hari lebih, jika ditunda lagi bisa dua hari. Sementara dari kami hanya diberi waktu satu hari. Ini harus ada perimbangan,”kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Majelis Hakim MK akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan. Majelis Hakim juga memastikan akan memberikan kesempatan yang sama pada pihak termohon dan pihak terkait.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut