Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Puspadaya Perindo: Kami Harap Pelaku Dihukum Berat
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Tiga Surat Sekaligus

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:59:00 WIB
Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Tiga Surat Sekaligus
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen Djoko Tjandra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Djoko Tjandra telah memalsukan tiga surat sekaligus terkait kasus pemalsuan dokumen. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Jaksa menyebutkan, ketiga dokumen yang dipalsukan itu surat jalan, surat hasil rapid test hingga surat keterangan kesehatan. Ketiga surat itu digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," ujarnya.

Kegiatan memalsukan surat bermula pada November 2019. Jaksa mengungkapkan, Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron cessie Bank Bali berkenalan dengan Anita Dewi Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari perkenalan itu, Djoko meminta Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009. "Saat itu saksi Anita Dewi Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ucap jaksa.

Lalu pada, pada April 2020, Anita mendaftarkan PK Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PK ditolak karena mewajibkan Djoko Tjandra untuk hadir. Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

"Maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra meminta saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk mengatur segala urusan termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta dan juga mengatur segala urusan penjemputan dan pengantaran di Indonesia," kata Jaksa.

Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. (Foto: ist)
Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. (Foto: ist)

Djoko Tjandra juga meminta Anita Kolopaking menghubungi Tommy Sumardi untuk mengatur kedatangan dirinya ke Jakarta. Tommy kemudian mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. Saat itu, Prasetijo menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," ujar jaksa.

Anita pun menyampaikan maksud dan tujuan kliennya Djoko Tjandra yang akan ke Jakarta kepada Brigjen Prasetijo. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat hasil tes pemeriksaan Covid-19.

Surat-surat itu digunakan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak dan langsung terbang menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," tutur jaksa.

Atas ulahnya, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut