Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo Hadapi Dakwaan di PN Jaktim

Selasa, 13 Oktober 2020 - 01:02:00 WIB
Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo Hadapi Dakwaan di PN Jaktim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020). Sidang akan digelar secara virtual.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan, selain Djoko Tjandra dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan 2 tersangka lainnya, yaitu pengacara Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok (13/10/2020),” ujar Ady saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (12/10/2020).

Dia menuturkan ketiganya akan didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama.

"Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut