Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Mau Bertemu dengan Pinangki usai Lihat Foto Berseragam Jaksa

Rabu, 23 September 2020 - 13:16:00 WIB
Djoko Tjandra Mau Bertemu dengan Pinangki usai Lihat Foto Berseragam Jaksa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta Pinangki mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung terkait status hukumnya. Pinangki menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut.

Sebagai tanda jadi, Djoko Tjandra memberikan 500.000 Dolar AS kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan 50.000 dari 500.000 Dolar AS yang diterimanya kepada Anita.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 Dolar AS sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan," tuturnya.

JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut