DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menuturkan, dokumen manajemen kepegawaian tersebut bersifat internal. Namun, ia membenarkan bahwa DJP secara rutin mengatur penjadwalan pegawai menjelang akhir tahun agar pelayanan kepada wajib pajak tetap optimal.
"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri," ucap Rosmauli dalam keterangannya.
Rosmauli menambahkan, pengaturan SDM pada periode krusial akhir tahun ini umum dilakukan di banyak lembaga pemerintah untuk memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik.
"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," katanya.
Editor: Aditya Pratama