Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Jumat, 05 Desember 2025 - 16:50:00 WIB
DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menuturkan, dokumen manajemen kepegawaian tersebut bersifat internal. Namun, ia membenarkan bahwa DJP secara rutin mengatur penjadwalan pegawai menjelang akhir tahun agar pelayanan kepada wajib pajak tetap optimal.

"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri," ucap Rosmauli dalam keterangannya.

Rosmauli menambahkan, pengaturan SDM pada periode krusial akhir tahun ini umum dilakukan di banyak lembaga pemerintah untuk memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik.

"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut