DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama
Terkait pengenaan pajak atas aset digital dan instrumen keuangan baru, Bimo menjelaskan bahwa fungsi perpajakan berbeda dengan penentuan status keabsahan suatu transaksi berdasarkan hukum syariah.
“Perpajakan dan hukum syariah adalah dua domain yang berbeda. Memungut pajak atas suatu transaksi dilakukan untuk menjamin keadilan dan pengawasan. Hal tersebut tidak menentukan status keagamaan dari transaksi itu sendiri, yang tetap menjadi wewenang otoritas keagamaan terkait di mana pandangannya terus berkembang dalam hal ini,” jelasnya.
Bimo juga menekankan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarnegara serta para pemangku kepentingan untuk merespons dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat.
“Tidak ada otoritas pajak yang mampu menghadapi tantangan ekonomi digital seorang diri. Kerja sama dan pertukaran pengalaman di antara kita sangatlah esensial,” tegasnya.
Lebih lanjut, DJP berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola perpajakan guna mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Bagi Direktorat Jenderal Pajak, kami menyadari penuh bahwa kepercayaan harus diperjuangkan. Wajib pajak memberikan kepercayaannya ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara jujur, transparan, serta akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kami dan tetap mendengarkan masukan dari para ulama serta masyarakat luas,” tutur Bimo.
Editor: Rizky Agustian