DKPP: Pilkada saat Covid-19 Tanpa Kerumunan Akan Mustahil Jika Dibebankan ke Penyelenggara Saja
Jumat, 25 September 2020 - 14:22:00 WIB
“Selain itu penyelenggara pemilu juga harus independen dan profesional, kemudian data pemilih yang akurat dan lengkap, mampu menjaga otentitas suara rakyat,” ujarnya.
Ida juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kode etik untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dalam hal ini, DKPP yang diberikan mandat untuk mengontrol penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
"Apabila penyelenggara terbukti menciderai integritas lembaga maka individu yang mencederai ini harus dikeluarkan dari penyelenggara pemilu agar integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq