Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet
Advertisement . Scroll to see content

DKPP: Pilkada saat Covid-19 Tanpa Kerumunan Akan Mustahil Jika Dibebankan ke Penyelenggara Saja

Jumat, 25 September 2020 - 14:22:00 WIB
DKPP: Pilkada saat Covid-19 Tanpa Kerumunan Akan Mustahil Jika Dibebankan ke Penyelenggara Saja
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Selain itu penyelenggara pemilu juga harus independen dan profesional, kemudian data pemilih yang akurat dan lengkap, mampu menjaga otentitas suara rakyat,” ujarnya.

Ida juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kode etik untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dalam hal ini, DKPP yang diberikan mandat untuk mengontrol penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

"Apabila penyelenggara terbukti menciderai integritas lembaga maka individu yang mencederai ini harus dikeluarkan dari penyelenggara pemilu agar integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut