Dorong Presidential Threshold 0 Persen, Parpol Nonparlemen Akan Ajukan Judicial Review ke MK
JAKARTA, iNews.id - Partai politik (parpol) nonparlemen berencana melakukan judicial review atau gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Parpol nonparlemen ini mendorong agar ambang batas tersebut diturunkan menjadi 0 persen.
Rencana ini merupakan hasil pertemuan enam partai politik nonparlemen yang digelar di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.
"Ada wacana bahwa kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo saat menyampaikan hasil pertemuan tertutup dalam konferensi pers.
Hary mengatakan dirinya mendengar sudah ada 22 pemohon yang melayangkan judicial review terhadap Presidential Threshold ini ke MK. Namun, gugatan tersebut sampai saat ini masih ditolak.
Meskipun sudah banyak pemohon yang gagal dalam upayanya, Hary menegaskan hal tersebut tak menyurutkan semangat parpol nonparlemen untuk melayangkan hal sama.
"Mengingat kami peserta pemilu 2019, secara bersama-sama kami akan mencoba lagi," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama