Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening
Advertisement . Scroll to see content

DPR Minta Aliran Dana Panji Gumilang Ditelusuri usai Ditetapkan Tersangka TPPU

Jumat, 03 November 2023 - 21:20:00 WIB
DPR Minta Aliran Dana Panji Gumilang Ditelusuri usai Ditetapkan Tersangka TPPU
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)
Advertisement . Scroll to see content

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut