Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

Selasa, 22 September 2026 - 11:57:00 WIB
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk
Ilustrasi sidang Paripurna DPR mengesahkan 15 RUU Kabupaten/Kota jadi UU. (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Rifqi menegaskan pengesahan 15 RUU tersebut tidak berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah.

"Perlu kami tegaskan bahwa 15 Rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Rifqi.

Dia menjelaskan substansi utama regulasi tersebut meliputi penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945. Selain itu, aturan tersebut menyempurnakan pengaturan mengenai ibu kota kabupaten/kota, menyesuaikan batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, serta menyempurnakan karakteristik masing-masing daerah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut