Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

DPR Setujui RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang

Kamis, 19 September 2024 - 13:19:00 WIB
DPR Setujui RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang
DPR menyetujui RUU Keimigrasian disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tercapai pada rapat paripurna hari ini. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat.

“Setuju,” jawab seluruh peserta.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berikut sembilan poin perubahan yang disepakati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut