Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

DPR Tak Patuhi Putusan MK soal Usia Cakada, Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jateng?

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:57:00 WIB
DPR Tak Patuhi Putusan MK soal Usia Cakada, Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jateng?
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada menyepakati aturan batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau tidak menjalankan putusan MK, keputusan DPR tersebut bisa dianggap ilegal dan inkonstitusional," katanya.

Lebih lanjut, Ujang mencurigai Panja RUU Pilkada sengaja mengakomodasi kepentingan politik Kaesang Pangarep agar bisa maju sebagai calon gubernur di Jawa Tengah. 

“DPR terlihat ingin mengakomodasi Kaesang agar bisa menjadi cawagub di Jateng, sehingga menabrak atau mengabaikan putusan MK,” kata Ujang.

Ia menambahkan mengabaikan putusan MK dalam proses legislasi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi. 

"Mengabaikan putusan MK sama saja dengan mengkanibal hukum, dan itu tidak boleh dalam konstitusi kita," tuturnya.

Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah dengan merujuk pada putusan MA, bukan MK. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU Pilkada yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi. "Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut," ujar Achmad Baidowi saat mengambil keputusan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut