Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pansus DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik Agraria, Soroti Ego Sektoral
Advertisement . Scroll to see content

DPR Terima Surpres terkait RUU DKJ

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:48:00 WIB
DPR Terima Surpres terkait RUU DKJ
Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna khusus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023). (Foto istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Surpres itu mengenai pembahasan RUU DKJ.

"Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Puan saat memimpin rapat paripurna DPR RI ke-12 dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Legislator PDIP itu memastikan surpres akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Selanjutnya surat presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Salah satu yang paling disorot dalam RUU itu adalah terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Jokowi ingin Gubernur tetap dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kalau saya, kalau tanya saya ya Gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi di Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).

Presiden mengingatkan, RUU DKJ itu merupakan RUU inisiatif DPR alias bukan pemerintah.

“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, draf RUU DKJ usulan DPR ini juga belum dia terima di mejanya. “Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga,” katanya.

Presiden mempersilakan draf RUU DKJ ini berproses terlebih dahulu di DPR.

“Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” kata Jokowi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut