Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Dua Eks Petinggi ACT Ajukan Eksepsi usai Didakwa Lakukan Penggelapan Rp117 Miliar

Selasa, 15 November 2022 - 17:05:00 WIB
Dua Eks Petinggi ACT Ajukan Eksepsi usai Didakwa Lakukan Penggelapan Rp117 Miliar
Sidang kasus ACT di PN Jaksel (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, dua mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan terdakwa kasus penggelapan Rp117 miliar, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dipastikan kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana, Virza Roy Hizzal.

"Setelah kami mendengar surat dakwaan, ada hal-hal yang kami kritisi terkait formil-formil dakwaan, sehingga akan ajukan eksepsi," ujar Virza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/202). 

Tim pengacara terdakwa meminta waktu pada majelis hakim agar bisa menyiapkan eksepsinya. Selain itu, mengingat kliennya ditahan di rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan PN Jaksel, pengacara meminta terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangan selanjutnya di ruang sidang ini Yang Mulia," kata Virzha.

Menanggapi permintaan itu, Jaksa mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung sebelum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung.

"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan. Akan kami usahakan majelis," kata Jaksa. 

Majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsi selama satu pekan. Sidang bakal kembali digelar pada Selasa 22 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut