Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut
JAKARTA, iNews.id - KAI Commuter mulai mencabut tanda larangan duduk di KRL Commuter Line, Rabu (9/3/2022). Dengan demikian, duduk antar penumpang kini tak lagi berjarak.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. SE mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan termasuk soal tempat duduk.
Seperti disampaikan akun resmi @CommuterLine di Twitter, KRL Jabodetabek serta Solo-Yogyakarta menambah kapasitas penumpang menjadi 60 persen, dari sebelumnya 45 persen. Meski tanda larangan duduk dicabut, tanda jarak berdiri masih dipertahankan.
KAI Commuter juga tetap meminta para penumpang agar menggunakan masker dan dilarang berbicara baik secara langsung atau menggunakan seluler.