Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut PLN Beri Bocoran Rencana Elektrifikasi KA Feeder dan Lokal di Pulau Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut

Rabu, 09 Maret 2022 - 08:43:00 WIB
Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut
Petugas mencabut tanda larangan duduk di KRL (dok. KAI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KAI Commuter mulai mencabut tanda larangan duduk di KRL Commuter Line, Rabu (9/3/2022). Dengan demikian, duduk antar penumpang kini tak lagi berjarak.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. SE mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan termasuk soal tempat duduk.

Seperti disampaikan akun resmi @CommuterLine di Twitter, KRL Jabodetabek serta Solo-Yogyakarta menambah kapasitas penumpang menjadi 60 persen, dari sebelumnya 45 persen. Meski tanda larangan duduk dicabut, tanda jarak berdiri masih dipertahankan.

KAI Commuter juga tetap meminta para penumpang agar menggunakan masker dan dilarang berbicara baik secara langsung atau menggunakan seluler.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut