Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut

Rabu, 09 Maret 2022 - 08:43:00 WIB
Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut
Petugas mencabut tanda larangan duduk di KRL (dok. KAI)
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang juga wajib sudah divaksin dan melakukan scan lewat aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. 

Sebelumnya, pelonggaran protokol kesehatan juga diberlakukan di kereta api jarak jauh. Dalam perjalanan jarak jauh, KAI menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi penumpang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut