Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pungli di Rutan KPK, Ini Arahan Mahfud MD

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:42:00 WIB
Dugaan Pungli di Rutan KPK, Ini Arahan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPK segera menindaklanjuti temuan dugaan pungli di Rutan KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KPK sudah mengidentifikasi oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. Namun, KPK butuh pasal pidana untuk menetapkan tersangka oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli itu. Oleh karenanya, KPK sedang mendalami unsur pidana untuk oknum tersebut.

"Makanya saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi atau suap atau pemerasan. Kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak, kalau pemerasan hanya pelakunya saja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi," katanya. 

"Kecuali suap, kalau suap kan ada meeting of mind. Ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut