Dugaan Pungli di Rutan KPK, Ini Arahan Mahfud MD
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp4 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan itu.
Mahfud menegaskan KPK harus mengumumkannya kepada publik jika benar terjadi pungli dalam lembaga antirasuah tersebut.
"Harus segera dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud saat ditemui usai Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (20/6/2023).
Mahfud mengatakan dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Namun, jika pungli terjadi dalam jumlah dana yang besar maka kegiatan itu masuk dalam kategori penyuapan.
"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada 7 macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan, dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli," ucapnya.
Tetapi, Mahfud menjelaskan pungli termasuk dalam perbuatan korupsi dan menggunakan pasal dakwaan yang sama.
"Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," ucapnya.
Diketahui, KPK tengah memproses temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungli Rp4 miliar di rutan KPK. Saat ini, KPK sedang mencari unsur pidana suap, gratifikasi atau pemerasan terkait temuan pungli tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).