Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benur Lobster Senilai Rp26,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo: Dihukum Mati Saya Siap

Senin, 22 Februari 2021 - 17:50:00 WIB
Edhy Prabowo: Dihukum Mati Saya Siap
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati untuk bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap ekspor benur. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Edhy juga menyebut jika dirinya berniat melakukan korupsi, hal itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan pada perizinan kapal ikan yang dikeluarkannya.

"Kalau mau mencari korupsi kalau memang niatnya, kenapa di tempat hal yang baru. Banyak peluang korupsi, anda liat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4.000 izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam. Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," ucapnya.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan 100.000 Dolar AS dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut