Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Lobster 15 April
Jumat, 09 April 2021 - 06:14:00 WIB
"Dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," imbuhnya.
Menurut dia, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada akan memimpin jalannya persidangan untuk seluruh terdakwa sekaligus. Albertus Usada akan didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
"Semua terdakwa ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan (tanggal 08 April sampai tanggal 07 Mei) dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," katanya.
Editor: Faieq Hidayat