Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Lobster 15 April

Jumat, 09 April 2021 - 06:14:00 WIB
Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Lobster 15 April
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sidang perdana untuk Edhy Prabowo rencananya digelar pada Kamis, 15 April 2021, pekan depan.

Agenda sidang perdana untuk Edhy Prabowo yakni pembacaan surat dakwaan. Edhy Prabowo bakal menjalani sidang perdananya atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Untuk sidang pertama pada Kamis 15 April 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Kamis (8/4/2021).

Tak hanya Edhy Prabowo, para terdakwa perkara dugaan suap ekspor benih lobster lainnya juga akan disidang pada pekan depan. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri Muis, Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih; dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM). Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat dakwaan mereka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.

"Ada tiga berkas perkara yang displiting. Untuk mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terdiri satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/. Sedangkan untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021," kata Bambang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut