Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:38:00 WIB
Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 
Eks bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT TIN, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara. 

Terhadap vonis ini, baik kubu terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut