Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Kasus Suap Dana PEN

Kamis, 18 April 2024 - 15:39:00 WIB
Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Kasus Suap Dana PEN
Mantan Bupati Muna La Ode M Rusman Emba 3 tahun 5 bulan penjara atas kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus itu bermula saat Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.

Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.

Lantas, Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian.

Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun Ardian telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut