KPK Duga Dana PEN Muna Mengalir ke Sejumlah Pihak Tertentu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna disalahgunakan. Dana PEN tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak tertentu.
Dugaan tersebut didalami penyidik lewat keterangan delapan saksi, yakni Kabid Pengembangan Kawasan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Muna, Aswin; Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Muna, La Ode Anwar Agigi; Kabid Pelayanan Medik dan Keperawatan, Mardiana.
Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), La Ode Muhammad Rusdin Jaya; Wirawaswata, La Ode Abdul Meteor; Sopir, Sugito Rolis; Direktur CV Farid Pratama, La Ode Gafar Zulkaidah; serta Wiraswasta, Amrullah alias Bondet.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan dana PEN yang dibagikan ke beberapa proyek pekerjaan di Pemkab Muna dan dugaan adanya aliran uang pada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pencairan dana PEN dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Senin (24/7/2023).
Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya Bupati Muna, La Ode Rusman Emba; dan pihak swasta, La Ode Gomberto.
KPK telah mencegah dua orang tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai Juli 2023. Sementara dua tersangka lainnya, merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.