Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Kamis, 09 April 2026 - 15:25:00 WIB
Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady terkait kasus dugaan suap pemanfaatan hutan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum (JPU). Dicky disebut terbukti menerima suap berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap yakni PT Paramitra Mulia Langgeng

"Menyatakan terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Hakim memaparkan, Dicky diduga menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura. dalam dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra.

Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Dicky untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan uang pengganti 10.000 dolar Singapura subsider kurungan satu tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut